BAZNAS Sumedang Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

Agus Sulanto
0

Sumedang MA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 1 asehu beras atau setara dengan Rp40.000 per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Penentuan Besaran Zakat Fitrah yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Sumedang. Rapat pleno ini membahas perkembangan harga beras di pasaran yang menjadi acuan utama dalam menentukan nilai zakat fitrah di wilayah Kabupaten Sumedang.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil melalui kajian mendalam dan musyawarah bersama, dengan mempertimbangkan kondisi harga beras serta aspek kemaslahatan umat.
“Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan kondisi lokal,” ujar Ayi Subhan Hafas.
BAZNAS Kabupaten Sumedang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi, sehingga penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat fitrah pada tahun 1447 Hijriah dapat berjalan dengan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang.

Eddy Ms 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)