Penertiban Spanduk dan Baliho Kedaluwarsa oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Agus Sulanto
0

Sumedang MA, Rabu 1 April 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang telah habis masa berlaku serta tidak memiliki izin atau koordinasi dengan pihak terkait.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sdr. Tubagus dan dilaksanakan di beberapa wilayah, meliputi jalur Sumedang Kota, Kecamatan Cimalaka, hingga Kecamatan Tanjungkerta.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat. Selain itu, keberadaan media luar ruang yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mengganggu keselamatan dan estetika kawasan.

Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemasangan spanduk dan baliho, termasuk memperhatikan masa berlaku serta melakukan koordinasi dengan instansi berwenang.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)