Sumedang MA – Jumat 27 Maret 2026, Warga masyarakat RW 04, dari RT 02 dan RT 06, bersama warga RW 08 serta lingkungan RW 04, Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang utara menggelar musyawarah guna membahas penolakan terhadap rencana penggunaan lahan sebagai tanah pemakaman oleh salah satu pengembang, yang bertempat di balai desa.
Pertemuan ini berlangsung dengan dihadiri berbagai unsur masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana tersebut.
Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keberatan karena menurut informasi yang beredar, rencana penggunaan lahan sebagai tempat pemakaman tidak pernah melalui proses sosialisasi yang jelas kepada masyarakat sekitar. Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya izin lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan rencana tersebut.
Warga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap rencana pembangunan di lingkungan mereka. Mereka berharap segala keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dapat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Entis Sutisna.S.sos, Ketua BPD Entis Sutisna, Babinkamtibmas desa Jatimulya, perwakilan pihak Polsek Utara, para RT dan RW serta masyarakat ,
Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan ijin hal senada disampaikan juga oleh ketua BPD.
Dan selanjutnya akan menampung seluruh aspirasi warga dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan peninjauan serta koordinasi dengan pihak terkait.
Musyawarah berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Di akhir pertemuan, warga sepakat untuk menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah desa sambil tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan tentunya diharapkan pihak pengembang bisa hadir dalam pertemuan selanjutnya, termasuk pihak dari Dinas Perkimtan dan DLH dan tentunya pihak pengembang itu sendiri.
( Edy ms).