Sumedang MA, Saptu 28 Maret 2026, Warga lingkungan RW 04 dan RW 08, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan lahan pemakaman oleh pihak pengembang di lahan yang berada di wilayah mereka.
Penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah dicapai melalui musyawarah warga yang sebelumnya juga telah diinformasikan kepada publik.( Jumat 27 Maret 2026).
Dalam musyawarah yang melibatkan perwakilan dari setiap RT di RW 04, perwakilan RW 08, serta sejumlah tokoh masyarakat, warga menyampaikan berbagai pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan penolakan.
Surat tersebut disusun sebagai bentuk sikap kolektif warga dan telah disahkan dengan disaksikan oleh Kepala Desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penandatanganan dilakukan di tempat terpisah setelah pelaksanaan musyawarah( Jumat 27 Maret 2026) sebagai bagian dari proses administratif yang sah dan transparan.
Adapun beberapa alasan penolakan yang disampaikan warga antara lain berkaitan dengan tidak ada ijin lingkungan, serta tidak ada sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat, ketidak sesuaian rencana tersebut dengan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat setempat.
Warga juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap rencana pembangunan yang akan berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Dengan adanya surat resmi ini yang ditujukan ke Dinas Perkimtan dengan tembusan kepada dinas lingkungan hidup, Satpol PP,camat,Kapolsek Danramil serta pihak pengembang, warga berharap pihak pengembang dapat menghormati keputusan bersama tersebut dan membuka ruang dialog yang lebih partisipatif guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
( Edy ms)