TASIKMALAYA, MA – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tasikmalaya tidak sesederhana yang dipahami sebagian masyarakat. Selain melibatkan sejumlah instansi teknis dan vertikal, proses tersebut harus melalui berbagai tahapan dalam sistem perizinan terintegrasi sebelum dokumen resmi dapat diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Yuli Nurhayati, S.IP., M.Si. Yuli meluruskan persepsi publik yang sering menganggap seluruh proses perizinan ini berada sepenuhnya di bawah kewenangan lembaganya.
“PBG ini bermuara di perizinan sehingga sebagian masyarakat beranggapan semuanya ada di DPMPTSP. Padahal ada tahapan yang melibatkan tata ruang, ATR/BPN, lingkungan hidup, hingga instansi teknis lainnya,” ungkap Yuli kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/06/2026)
Menurutnya, sebelum pemohon sampai pada tahap pengajuan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ada persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi terlebih dahulu melalui sistem OSS, yaitu PKKPR dan persetujuan lingkungan.
“PBG itu merupakan syarat dasar. Sebelum menempuh PBG dan SLF, ada dua tahapan utama yang harus terpenuhi terlebih dahulu, yaitu PKKPR dan persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Pada tahapan PKKPR, dokumen pemohon akan diperiksa terlebih dahulu oleh verifikator dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sebelum dilanjutkan ke ATR/BPN. Di sana, ATR/BPN akan mengkaji dan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) kesesuaian lahan setelah pemohon menyelesaikan pembayaran PNBP melalui sistem. Setelah Pertek terbit, dokumen kembali diproses oleh Dinas PUPR untuk mendapatkan rekomendasi teknis hingga akhirnya DPMPTSP menerbitkan PKKPR. Yuli mengungkapkan bahwa pada masa transisi sistem OSS sempat ditemukan beberapa kendala teknis, seperti hilangnya lampiran dokumen, namun kini sistem sudah jauh lebih baik dan otomatis.
Setelah PKKPR terbit, pemohon diarahkan ke sistem AMDALNet untuk memproses persetujuan lingkungan. Bentuk dokumen lingkungan ini ditentukan otomatis oleh sistem berdasarkan jenis kegiatan dan luas lahan pemohon. Untuk kegiatan skala tertentu, pemohon wajib menyusun Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sementara untuk kegiatan berskala besar di atas lima hektare, diperlukan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) atau AMDAL.
Begitu tahapan PKKPR dan persetujuan lingkungan rampung, pemohon baru bisa mengajukan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di tahap ini, Yuli mengingatkan bahwa pemohon tetap harus melengkapi dokumen teknis lainnya seperti site plan yang telah disahkan instansi terkait. Setelah seluruh dokumen valid, sistem akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk dibayarkan oleh pemohon.
“Petugas akan memeriksa apakah jumlah yang ditagihkan dan yang dibayarkan sudah sesuai. Setelah semuanya valid, baru masuk tahap penerbitan PBG,” jelasnya.
Mengenai waktu penyelesaian, pemerintah telah menetapkan standar pelayanan (SOP) penerbitan PBG dengan target waktu penyelesaian selama 28 hari kerja. Namun, Yuli menegaskan bahwa hitungan tersebut baru berlaku setelah seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dinyatakan lengkap. Rangkaian proses panjang ini menjadi penegasan bahwa penerbitan PBG melibatkan koordinasi ketat lintas instansi demi memastikan kelayakan dan legalitas bangunan yang beroperasi.
Yusrizal