Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemasangan Jaringan, PT Eka Mas Republik Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota

Agus Sulanto
0



TASIKMALAYA KOTA, MA – PT Eka Mas Republik (My Republik) dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota terkait dugaan penggunaan dokumen izin pemilik bangunan/properti yang dipersoalkan keabsahannya oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Polres Tasikmalaya Kota, persoalan bermula ketika diketahui terdapat pemasangan kabel jaringan internet yang melewati dan menempel pada bangunan milik warga. Pemilik bangunan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan tersebut.

Permasalahan itu kemudian dibahas dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Cigantang dan dihadiri unsur pemerintah setempat, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan vendor, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam mediasi tersebut, ditunjukkan sebuah dokumen berjudul "Surat Izin Pemilik Bangunan/Properti yang Akan Dilewati oleh Instalasi My Republik" yang disebut sebagai dasar pelaksanaan pemasangan jaringan.

Namun, pemilik bangunan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut menyatakan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun memberikan persetujuan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut. Atas dasar itu, yang bersangkutan kemudian meminta klarifikasi kepada PT Eka Mas Republik (My Republik) dan pihak vendor yang terlibat dalam pekerjaan pemasangan jaringan.

Kuasa hukum pelapor, Dinan Lazuardi Abdul Jabbar, S.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah berupaya menempuh penyelesaian melalui komunikasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

"Klien kami telah berupaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Namun hingga saat ini belum diperoleh penjelasan yang dapat menjawab keberatan klien kami terkait dokumen yang dipersoalkan tersebut. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar permasalahan ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Karena belum tercapai penyelesaian yang dianggap memadai, pelapor melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Polres Tasikmalaya Kota terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan pemasangan jaringan pada properti yang dipersoalkan.

Pelapor menyatakan, mengalami kerugian materiil dan immateriil yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut, termasuk terganggunya rasa aman dan kenyamanan dalam penggunaan properti miliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Eka Mas Republik (My Republik) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukumnya serta dokumen yang diperlihatkan kepada media. Seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. PT Eka Mas Republik (My Republik) dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)