langkah demi langkah ahli waris Rd Djoemena terus berjalan seiring dengan kesiapan Pengacara yang siap memenangkan sengketa tanah elang.
Bandung, 31 juli 2926, Sengketa tanah elang yang terkatung katung, akibat ketidak profesionalnya pengacara Feny yang menelantarkan ahli waris selama 7 tahun tanpa kabar berita.
hari kemarin para pengacara Ahli waris Rd. djoemena mengadakan pertemuan untuk menggodog serta bagaimana langkah selanjutnya untuk memenangkan perkara sengketa tersebut.
Sementara pihak PH berpaya mengejar dokumen" asli dari Feny dengan penekanan lewat Media/sosmed (di bantu seluruh AW) Laporan kode Etik Profesi ke PERADI, Laporan Pidana & Perdata terhadap FY. dan tentunya pihak PERADI harus berani mengambil tindakan terhadap pengacara yang menelantarkan klien nya
dengan langkah ini insya Allah permasalahan bisa segera teratasi dan tentunya aset tersebut kembali kepada Ahli waris Rd Djoemena .
( Edy ms).