Legalitas Gudang J&T Express Batujaya Dipertanyakan, Pemkab Karawang Diminta Lakukan Verifikasi

Agus Sulanto
0



Karawang MA– Operasional gudang transit J&T Express Drop Point Batujaya di Dusun Kampung Tengah, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat terkait kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki.

Polemik muncul setelah penanggung jawab operasional gudang mengakui bahwa pihaknya baru mengurus surat domisili usaha, sementara dokumen perizinan lainnya masih akan dikoordinasikan dengan pihak perusahaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional gudang tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya.

Namun demikian, pengakuan pengelola yang baru mengurus surat domisili tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki izin. Dokumen perizinan dimungkinkan telah dimiliki oleh badan usaha atau kantor pusat yang menaungi operasional gudang tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Apabila nantinya terbukti gudang telah beroperasi tanpa memenuhi seluruh perizinan yang diwajibkan, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi. Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), perusahaan juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, serta kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Keberadaan gudang yang berdekatan dengan permukiman warga juga dinilai perlu mendapat perhatian karena aktivitas distribusi barang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas, kebisingan, dan kenyamanan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, dan Satpol PP untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara terpadu. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas bangunan, legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta status pendaftaran gudang.

Di sisi lain, pihak perusahaan diminta menunjukkan itikad baik dengan bersikap transparan mengenai status perizinan kepada masyarakat dan pemerintah desa guna menghindari kesalahpahaman.

Meski tengah menjadi sorotan, keberadaan gudang J&T Express di Batujaya disebut telah memberikan manfaat ekonomi dengan menyerap sekitar 90 tenaga kerja dari wilayah Batujaya dan sekitarnya. Namun, manfaat ekonomi tersebut dinilai tidak dapat mengesampingkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga polemik yang berkembang tidak berujung menjadi konflik berkepanjangan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya tertib administrasi dan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.

Aef Saefuloh 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)