Tak Puas dengan Penjelasan Dinsos, Fortabes Minta Audiensi Ulang

Agus Sulanto
0


TASIKMALAYA, MA – Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) menggelar audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (24/07/2026). Audiensi yang berlangsung di ruang Sekretaris Dinas Sosial tersebut membahas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Namun, pertemuan tersebut menuai kekecewaan dari pihak Fortabes. Pasalnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya tidak hadir dan audiensi hanya diwakili oleh sejumlah kepala bidang serta staf.

Ketua Fortabes, Rian Nurpalah, mengatakan, sejak awal pihaknya berharap dapat memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Dinas Sosial terkait sejumlah persoalan yang telah disampaikan.

“Tujuan kami datang untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Sosial terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, Kepala Dinas tidak hadir dan kami hanya didelegasikan kepada kepala bidang dan beberapa staf. Karena itu, kami kurang puas dengan audiensi tersebut,” ujar Rian.

Menurutnya, Fortabes mengapresiasi kehadiran sejumlah pejabat struktural Dinas Sosial dalam audiensi tersebut. Namun, pihaknya masih belum puas dengan beberapa jawaban yang disampaikan terkait sejumlah persoalan yang menjadi temuan dan perhatian masyarakat.

“Untuk audiensi ini, kami dari Fortabes tentunya kurang puas dengan beberapa jawaban dari beberapa bidang di Dinas Sosial terkait sejumlah persoalan yang kami temukan,” ungkapnya.

Rian menambahkan, terdapat salah satu persoalan yang belum dapat dijelaskan secara konkret oleh pihak Dinas Sosial. Oleh karena itu, Fortabes meminta agar audiensi kembali diagendakan dengan menghadirkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Sosial.

“Ada salah satu persoalan yang belum bisa dijawab. Karena itu, kami menuntut agar diagendakan kembali audiensi dan menghadirkan Kepala Dinas beserta Sekretaris Dinas Sosial untuk duduk bersama menyikapi persoalan yang kami sampaikan,” tegasnya.

Fortabes juga menegaskan akan terus mengawal sejumlah isu yang menjadi perhatian publik serta mendorong transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Yanti Permayanti, SKM., MM., mengapresiasi audiensi yang dilakukan Fortabes.

Menurutnya, keberadaan organisasi masyarakat yang melakukan fungsi kontrol sosial merupakan hal positif, terlebih jika pertanyaan dan data yang disampaikan bersifat kritis.

“Intinya kami mengapresiasi pihak Fortabes atas apa yang disampaikan. Fungsi kami sebagai penyelenggara program-program pemerintahan, tentunya fungsi teman-teman dari organisasi Fortabes sebagai bagian dari controlling. Bagi kami, kami apresiasi karena apa yang mereka pertanyakan sangat kritis,” ujarnya.

Yanti menjelaskan, sejumlah pertanyaan yang disampaikan Fortabes dapat dijawab berdasarkan data dan program yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Salah satunya terkait anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ia menyebut, penggunaan anggaran tersebut telah memiliki peruntukan sesuai dengan Permendukbangga Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

“Anggaran tersebut khusus DAK dan peruntukannya sudah jelas sesuai dengan Permendukbangga Nomor 1 Tahun 2025 tentang juklak dan juknis BOKB. Anggaran itu untuk operasional Tim Pendamping Keluarga,” jelasnya.

Menurut Yanti, Tim Pendamping Keluarga tersebut berjumlah sekitar 4.308 orang yang tersebar di 39 kecamatan dan 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia juga membantah adanya dugaan tumpang tindih anggaran dalam pelaksanaan program pendampingan keluarga. Menurutnya, program yang dijalankan bersifat aktif dan dilakukan dengan cara jemput bola terhadap kelompok sasaran.

“Program kami sifatnya aktif, yaitu menjemput bola. Sasaran kami mulai dari calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pascapersalinan, ibu menyusui hingga balita,” terangnya.

Ia menjelaskan, pendampingan tersebut mencakup edukasi kepada calon pengantin mengenai kesiapan pernikahan dan kehamilan, peran calon ayah maupun suami dalam mendampingi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, hingga pendampingan pascapersalinan.

“Untuk ibu hamil, minimal dilakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak enam kali. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun melalui layanan yang tersedia di masyarakat,” katanya.

Selain itu, pendampingan juga dilakukan terhadap ibu pascapersalinan, termasuk edukasi mengenai pemberian ASI eksklusif dan pengaturan kehamilan agar jarak kelahiran antar-anak dapat terjaga.

Terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan Fortabes, Yanti menyebut secara umum terdapat enam poin yang telah dijelaskan. Namun, terdapat satu persoalan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut karena berkaitan dengan data dalam sistem.

“Ada satu yang belum bisa kami jawab secara konkret karena masih ada di sistem. Kami perlu menggabungkan angka-angka yang disampaikan pihak Fortabes dan memastikan datanya terlebih dahulu,”tandasnya.

Ia berharap, ke depan, audiensi yang membutuhkan data dan penjelasan teknis dapat disampaikan dengan waktu yang cukup agar pihak Dinas Sosial dapat mempersiapkan data secara lebih komprehensif,"Yanti menambahkan.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)