Wawancara Khusus: Ahli Waris Rd Djoemena: Kecewa, Pengacara Dinilai Tidak Transparan Selama Tujuh Tahun.

Agus Sulanto
0


Bandung MA, 31 Juli 2026 – Sejumlah ahli waris Rd Djoemena menyampaikan kekecewaan mereka terkait penanganan perkara sengketa tanah Elang, Bandung, yang sebelumnya dikuasakan kepada seorang advokat bernama Feny. Dalam wawancara khusus, para ahli waris mengaku telah menunggu selama sekitar tujuh tahun tanpa memperoleh perkembangan perkara maupun penjelasan yang memadai.
Salah seorang ahli waris berinisial R, yang berdomisili di Paku Haji, Cimahi, dan merupakan anak dari almarhumah Sari serta cucu dari bapak  Atih Alm, mengaku sangat kecewa terhadap sikap kuasa hukum tersebut.
"Kami sudah menunggu bertahun-tahun. Selama sekitar tujuh tahun tidak ada kabar maupun penjelasan yang jelas. Awalnya kami percaya karena dijanjikan akan mengemban amanah, tetapi kenyataannya kami merasa sangat dirugikan," ujar R.
Senada dengan itu, ahli waris lainnya, Dong, anak dari almarhum Moh. Ilyas yang berdomisili di Margaasih, menyatakan dirinya merasa dibohongi. Menurutnya, kuasa hukum pernah menyampaikan bahwa perkara telah kalah, namun hingga kini para ahli waris tidak pernah menerima salinan putusan pengadilan ataupun dokumen resmi yang membuktikan adanya kekalahan tersebut.
"Kami diberitahu bahwa perkara kalah, tetapi tidak pernah diperlihatkan putusan pengadilan ataupun berkas resminya. Karena itu kami merasa tidak memperoleh penjelasan yang transparan," ungkap Dong.
Para ahli waris berharap seluruh dokumen perkara, termasuk perkembangan proses hukum dan putusan pengadilan apabila memang telah ada, dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga besar ahli waris Rd Djoemena.
Hingga berita ini diturunkan, pihak advokat Feny belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan para ahli waris. Oleh karena itu, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( ( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)