Metroaktual news com
Tangerang.Pembangunan gedung gudang milik PT.PIVA di JL.KH . Hasyim Ashari, kelurahan kenanga, kecamatan Cipondoh,Kota Tangerang di duga kuat melanggar aturan.Selain di duga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), Lokasi proyek juga di indikasikan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).
Pantauan di lapangan,kamis(06-08-2026), struktur rangka baja gudang sudah berdiri tinggi.Namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek,rambu K3,mau pun jaring pengaman.
Material besi,scaffolding, dan alat berat crane juga dibiarkan berserakan tanpapagar pembatas yang memadai.
Padahal sesuai UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3,setiap perusahaan wajib menerapkan K3 untuk melindungi pekerja dan masyarakat sekitar.
"Kami khawatir.
Pembangunan mepet pemukiman,tapi tidak ada rambu,tidak ada jaring ,kalau ada besi jatuh atau crane ambruk bisa bahaya warga"ujar warga sekitar yang enggan di sebut nama.Yang berdomisili di RT.01, RW.03, kelurahan Kenanga, kecamatan Cipondoh.
Diduga Tak Berizin PBG.
Selain K3,warga juga mempertanyakan legalitas bangunan.Hingga berita ini di terbitkan belum terlihat bukti pemasangan PBG di lokasi.Padahal sesuai PP No.16 Tahun 2021,setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum di dirikan
Desak Tindak Tegas.
Warga mendesak Satpol PP Kota Tangerang, DPMPTSP,Dinas PUPR,dan Dinas Ketenaga kerjaan Kota Tangerang untuk segera melakukan sidak.
"Kalau terbukti melanggar,segel dan di hentikan.Jangan tunggu ada korban dulu baru ditertibkan ini sudah menyalahi aturan dan membahayakan"tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak manajemen PIVA belum memberikan klarifikasi.