Bandung, 3 Agustus 2026 – Perjalanan panjang sengketa lahan seluas 7,632 hektare yang disebut sebagai milik ahli waris Rd Djoemena di kawasan Jalan Elang, Kota Bandung, hingga kini masih belum menemukan kepastian yang memuaskan bagi para ahli waris.
Menurut keterangan salah seorang ahli waris, selama bertahun-tahun penanganan perkara tersebut telah berganti-ganti kuasa hukum. Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun kepastian hukum atas tanah tersebut.
Harapan besar sempat muncul ketika penanganan perkara diberikan kepada advokat Feny. Pada awal pendampingan, menurut ahli waris, sosok kuasa hukum tersebut dinilai humanis dan memberikan optimisme. Bahkan, ahli waris mengaku pernah mendengar pernyataan bahwa perkara tersebut akan dijalankan secara amanah.
Namun, menurut penuturan ahli waris,sebut saja EM, pada tahun 2019 seluruh ahli waris dikumpulkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bandung. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing ahli waris menerima dana sebesar Rp125 juta yang disebut sebagai "uang tunggu".
Masih menurut keterangan ahli waris, dalam kesempatan itu juga disampaikan secara lisan bahwa apabila dilakukan gugatan, maka uang tersebut harus dikembalikan dan persoalan akan dibawa ke ranah hukum. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan ahli waris, termasuk apakah ucapan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk tekanan atau memiliki makna hukum tertentu.
Sejak pertemuan tersebut, para ahli waris mengaku tidak lagi menerima informasi mengenai perkembangan perkara. Mereka menyatakan telah menunggu sekitar tujuh tahun tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai proses hukum yang telah ditempuh maupun hasil dari setiap tahapan persidangan.
Salah seorang ahli waris menyampaikan harapannya agar kuasa hukum yang selama ini menangani perkara tersebut memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh ahli waris, termasuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses hukum, apabila memang telah ada putusan pada tingkat kasasi maupun Mahkamah Agung.
"Kami hanya ingin ada keterbukaan. Jika memang ada putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung, kami berharap dapat diperlihatkan kepada seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujar salah seorang ahli waris.
Para ahli waris juga berharap adanya pertanggungjawaban dan komunikasi yang lebih baik dari pihak kuasa hukum agar perjalanan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diketahui secara jelas oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dan pandangan dari salah satu pihak, yaitu ahli waris Rd Djoemena. Pihak kuasa hukum Feny memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
(Edy ms).