Bandung MA, 7 Agustus 2026, Banyak cara di lakukan oleh oknum kepala sekolah yang berkolaborasi dengan pengurus komite sekolah dalam rangka mencari dana dan mendapatkan sumber keuangan, namun seringkali dalam prakteknya melanggar ketentuan hukum
Seperti modus Infaq yang sering terjadi di sekolah- sekolah negeri di beebagai wilayah dari satuan pendidikan terendah hingga tertinggi, padahal apa yang di lakukan tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimana Komite Sekolah di larang melakukan pungutan, tentu pengertian pungutan adalah nilainya serta waktu di tetapkan.
Infaq yang bersifat wajib adalah pungli ini jelas di larang, seharusnya pemerintah serta aparatur penegak hukum jangan tutup mata, pelanggaran di depan mata, masyarakat jangan diam saat menyaksikan praktek ilegal tersebut di lakukan, caranya kumpulkan bukti lalu laporkan ke berbagai institusi mulai Kejaksaan, Kepolisian, Saber Pungli, termasuk lembaga Ombusdman.
Banyaknya pungli berkedok infaq turut mendapat sorotan dari Praktisi Hukum yang sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia ( JARI) yang juga merupakan Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo, menurutnya jelas ini praktek ngakal- ngakalin yang di lakukan sekolah bekerjasama dengan Komite Sekolah, seharusnya komite sekolah yang benar itu bukan mencari dana dari siswa justru hakikat dibentuknya Komite Sekolah adalah sebagai patner pihak sekolah dalam mengelola, mencari sumber dana dari luar sekolah sehingga tidak membebani siswa di sekolah negeri, banyak pihak lembaga donor, perusahaan swasta yang bisa didekati ini hanya ketidakmampuan Komite Sekolah melakukan fungsinya secara maksimal sehingga lagi- lagi siswa jadi target sumber dana, kami secara kelembagaan akan meminta pemerintah mengevluasi keberadaan Komite Sekolah, bila perlu kami akan melakukan langkah Judicial Review ke Mahkamah Agung ( MA) atas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 targetnya Permendikbud tersebut untuk di cabut karena justru keberadaan Komite Sekolah Kurang Efektif dan menjadi bemper pihak sekolah saja
Kami mengajak berbagai komponen masyarakat untuk berkontribusi menyiapkan langkah ini, agar dunia pendidikan kita bersih dari praktek pungli," tegas Edi yang sekaligus pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan.
( Edy ms).