Ditolak,Neneng Hasanah Yasin Gagal minta keringanan Hukuman di MA*

*
Metroaktual news.com|| Jakarta,Sabtu 27/8/2022// 11:36 wib- Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan 6 tahun kurungan penjara untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin membuatnya tetap berada di Lapas Sukamiskin.



Sekedar diketahui, Ketua Majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti pada sidang banding di MA pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus menetapkan hukuman 6 tahun sama seperti putusan PN Tipikor Bandung pada Neneng Yasin terkait kasus suap izin Meikarta.



Kasus bermula saat KPK melakukan sejumlah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini kemudian diadili dengan berkas terpisah.



Pada Mei 2019, Neneng yang dituntut oleh JPU 7,× tahun, akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara.



Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng tengah mengajukan permohonan PK. Perkara Neneng mengantongi nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Apa kata MA?



"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Kamis (25/8/2022).



1. Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang suap Rp 7.500 juta ke negara.

2. Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dewi wajib mengembalikan uang suap Rp 8 juta.

4. Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banajrnahor dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sahat diwajibkan mengembalikan uang suap Rp 50 juta. Uang yang sudah dikembalikan Sahat sebesar Rp 410 juta dirampas negara.

5. Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang yang dikembalikan Neneng sebesar Rp 100 juta dirampas negara.

6. Pimpinan Lippo Group, Billy Sindoro. Di tingkat PN Bandung dan PT Bandung, Billy dihukum 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Billy dinyatakan menyuap Bupati Bekasi Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.

7. Konsultan Proyek Meikarta, Henry Jasmen, divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

8. Konsultan proyek Meikarta, Fitradjaja Purnama, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

9. Konsultan proyek Meikarta, Taryudi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

(Slamet.R.)

Posting Komentar

0 Komentar