Metro Aktual news.com.Tangerang Selatan.Menurut keterangan Camat Pondok Aren H.Hendra SH.Msi.Melalui via Hendphone mengatakan bahwa pelaku pembuat Akte jual beli yang di duga palsu atau tidak terdaftar di PPATS kecamatan Pondok Aren sudah di amankan di Polres Tangsel,namun Camat belum menjelaskan secara rinci kepada media dari siapa mereka buat dan buku Akte jual beli di dapat atau di beli dimana,karena banyaknya Akte jual beli yang di duga palsu masih belum terungkap dengan siapa mereka buat atau membeli,karena banyaknya tanda tangan pejabat dari tingkat kelurahan dan kecamatan,team media sangat berharap kepada semua pejabat yang terkait menyakan atau melaporkan atas laporan pemalsuan tanda tangan,jelas dalam Pasal'263'memalsukan tanda tangan Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.Untuk Team media sebagai sosial kontrol menghimbau kepada seluruh pihak yang jelas tanda tangannya di palsukan mengambil sikap tegas agar pelaku yang sebenar terungkap dan tidak ada lagi nanti terjadi hal yang merugikan masyarakat, Camat H.hendra SH.Msi,pernah mengatakan bahwa beliau akan membuat surat edaran atau pemberitahuan kepada RT/RW untuk waspada tegasnya.
( Apri yandri )