Terdakwa "KUAT MA’RUF"Menjalankan Sidang Perdana Dalam PerkaraPembunuhan Berencana



Metroaktualnews.com//JAKARTA - Senin 17 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa KUAT MA’RUF dalam perkara pembunuhan berencana. 

Adapun Terdakwa KUAT MA’RUF didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal : 
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Dakwaan terhadap Terdakwa KUAT MA’RUF dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
Terdakwa KUAT MA’RUF, bersama-sama FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, PUTRI CANDRAWATHI, dan RICKY RIZAL WIBOWO (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditolak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusaha membujuk Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar ke tembok kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI sekitar 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Terdakwa KUAT MA’RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu Terdakwa KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang, lalu Saksi PUTRI CANDRAWATHI mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun bukannya membuat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46, begitu pun juga Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Terdakwa KUAT MA’RUF tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Terdakwa KUAT MA’RUF jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Kemudian Saksi PUTRI CANDRAWATHI turun ke lantai satu dan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri, sedangkan Terdakwa KUAT MA’RUF yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan, selanjutnya Terdakwa KUAT MA’RUF tanpa disuruh langsung menghidupkan mobil Lexus LM No.pol B 1 MAH, lalu Saksi PUTRI CANDRAWATHI naik dan duduk di kursi tengah mobil tersebut, lalu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO (sebagai pengemudi), Terdakwa KUAT MA’RUF dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah berada di dalam mobil, padahal Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Terdakwa KUAT MA’RUF yang seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga No. 46, sedangkan Saksi SUSI yang ikut test PCR justru tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan tetap tinggal di rumah Saguling 3 No. 29, terakhir Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT naik ke mobil dan duduk depan di samping kursi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi PUTRI CANDRAWATHI, saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Terdakwa KUAT MA’RUF untuk memberitahu tentang niat dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang hendak merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sehingga Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidak ikut kerumah dinas Duren Tiga No. 46, selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan rombongan berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.06 WIB.

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Terdakwa KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Terdakwa KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan. 

Bahwa sekira pukul 17.12 WIB Terdakwa KUAT MA’RUF yang mengetahui kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Saksi RICKY RIZAL WIBOWO yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan ”Om... dipanggil Bapak sama YOSUA”, mendengar perkataan tersebut Saksi RICKY RIZAL WIBOWO menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT bahwa dirinya dipanggil oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , kemudian atas penyampaian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tersebut menyebabkan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Terdakwa KUAT MA’RUF.

Bahwa Terdakwa KUAT MA’RUF setelah memanggil Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tetap ikut masuk ke dalam rumah mengawal Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sampai kehadapan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu Terdakwa KUAT MA’RUF masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa KUAT MA’RUF telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa KUAT MA’RUF mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa KUAT MA’RUF. (K.3.3.1).

( Bagas P - Red )
SUMBER : 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI (Jakarta,17 oktober 2022 )

Posting Komentar

0 Komentar