Good Job !! Pelayanan SKCK Polsek Simpang Empat Mendapat Apresiasi Positif Dari Masyarakat,Pemohon : Bersih, Ramah dan Sopan !


Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek Simpang Empat Polres Asahan setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama memahami prosedur dan tata caranya. Yakni memerlukan persyaratan, Fotocopy ktp, Fotocopy kartu keluarga, Fotocopy akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6 background merah 4 lembar.

Selain itu Mekanisme / Prosedur Pengajuan juga terbilang tidak sulit dan cepat tanpa no antrian, selanjutnya petugas mengecek persyaratan dan administrasi sudah lengkap atau belum.

Setelah lengkap maka petugas akan memberikan kartu tik untuk diisi oleh pemohon, setelah pengisian selesai maka pemohon akan sidik jari di inafis, setelah sidik jari pemohon menyerahkan persyaratan yang sudah lengkap ke petugas SKCK. Kemudian Pembuatan SKCK di proses. Adapun jangka waktu penyelesaian sekitar 20 menit bagi perpanjang dan 60 menit bagi pemohon baru dan Biaya berdasarkan PP no 60 th 2016 sebesar Rp 30.000,-.

Salah seorang pemohon bernama Mega Wati warga Simpang Empat mengungkap rasa puasnya atas kemudahan dirinya dalam memohon pembuatan SKCK menerangkan “saya membuat SKCK saya, dan saya baru ini mengurus SKCK di Polsek Simpang Empat dan menurut saya pelayanannya sangat sopan dan ramah, bersih dan cepat dalam hal pengurusan.” Pungkasnya.(DODI ANTONI)

Posting Komentar

0 Komentar