KEJARI GUMAS !! bersama Lawfirm Scorpions berhasil Upaya Damai "Restoratif Justice (RJ).



METROAKTUALNEWS.COM//KUALA KURUN  : , GUMAS. Surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Kalimantan Tengah nomor TAP-01/0.2.22.3/Eoh.2/11/2022 yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas selaku Penuntut Umum Sahroni,SH,MH pada hari Selasa skj. 18.15 wib di aula kantor Kejari Gumas .

Sebelumnya pada tahap 2 syarat2 RJ perkara "penganiayaan" ini bisa dikabulkan dengan alasan bahwa 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,2. Ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP di ancam pidana tidak kurang dari 5 (lima) tahun.3. Telah ada upaya pemulihan keadaan terhadap korban dengan cara Tersangka bersedia membantu/membayar segala biaya perawatan atau biaya pengobatan sampai sembuh kembali. 

Jaksa Cakra Y Pamungkas,SH,MH yang menangani perkara ini menjelaskan RJ dikabulkan dari Kejaksaan Agung RI pada tanggal 1 November 2022 melalui rapat vikon dengan Kejari se Indonesia ada 14 perkara RJ yang dikabulkan termasuk perkara Apriansya alias Apri alias Colew Bin Utuh.

Kasie Pidum R Sapto Legowo,SH,MH juga membenarkan bahwa RJ berdasarkan keadilan restoratif tidak sampai ke ranah pengadilan,jelasnya.

Kord kantor hukum lawfirm Scorpions adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ mengatakan RJ ini berkat langkah penyidik kepolisian yang telah di damaikan secara adat dengan mantir Halim di tumbng miri dan kesepakatan perdamaian tanggal 13 Oktober 2022 tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu.

Saya secara pribadi atas nama kuasa hukum tersangka Apri memberikan apresiasi positif atas respon jajaran Kejari Gumas yang memfasilitasi upaya damai melalui keadilan restoratif untuk pencari keadilan hukum yang adil dan demi kepastian hukum

( Bagas P - Red )

Posting Komentar

0 Komentar