Keterangan Saksi Tergugat tidak Obyektif dan Banyak Kebohongan !



METROAKTUALNEWS.COM//PALANGKARAYA KALTENG// sidang secara offline kembali digelar  di PTUN Plk pada hari Selasa 13/12 lalu di Palangkaraya .

Pada keterangan saksi dari Tergugat an.Lewi A ketua panitia pemilihan desa yang belum pengalaman hanya pendidikan SD tidak dapat dimaklumi sangat tidak berkualitas dan profesional tidak memahami aturan pilkades di desa Sei Gawing pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangannya mengakui ada pemilih ganda ,dibawah umur dan bukan penduduk desa Sei Gawing serta tidak ada dalam DPT. Demikian yang di sampaikan kuasa hukum penggugat adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ  kord lawfirm scorpions pada awak media kamis 15/12 di sekretariat lawfirm scorpions dan DPD Peradi bersatu kalteng Jl Tumanggung Tilung Palangkaraya.

Saksi mandat dari penggugat sebelumnya an. Luper Primadhani menjelaskan bahwa di tps 1 ditemukan pemilih ganda dan di bawah umur an.Nora dengan diberi imbalan 100-200rb (many politic) dari pihak kandidat no urut 2 pada pilkades an. Dodie Kristiawan , pengakuan tersebut di buktikan dengan rekaman vidio dari tim lawfirm scorpions beberapa waktu lalu telah di trima panitra lewat whatshsps. Usai sidang kami juga dapat laporan bahwa ada intervensi dari pihak no urut 2 bahwa ada tekanan intervensi saat otw ke pengadilan oleh pendukung tim yg bernama Bara preman kampung intervensi an.Nora,sementara sya masih di dalam ruang sidang saat itu tidak tau,siapapun tdk dapat intervensi di pengadilan,tegas Haruman menyayangkan tim kami lambat kord ke saya sebagai PH, bahwa perbuatan Bara preman kampung itu dapat di pidana.

Haruman juga menegaskan pada keterangan saksi an.Sayidah yang tidak terdaftar dalam DPT dan belum memiliki KTP karena masih belum perekam E KTP jelas kadis Dukcapil Kapuas Drs Edie MAP satu tim lawfirm scorpions usai sidang lewat whatshaps Selasa 13/12 sore di PTUN plka.

Sayidah yang mengatakan KTP ada dengan pa Rt di ds sei Gawing adalah dusta dan berbohong, faktanya memilih dengan copy KK dan Banyak pemilih tidak ada dalam DPT tetapi diundang oleh panitia desa untuk memilih.

Agenda sidang selanjutnya sidang online kesimpulan dari pengugat-tergugat hari Rabu tanggal 28 / 12 . Sidang ini selain dipantau publik juga kami sebagai kuasa hukum telah berkoordinasi dengan komisi yudisial (KY), dan KPK untuk mengawasi kinerja majelis hakim  di TUN Plka  . Kami berharap majelis hakim dapat profesional, Obyektif dan ada rasa keadilan  sehingga  permohonan kami untuk seluruhnya dapat dikabulkan Pemilihan Suara Ulang (PSU ).(Red-Bagas)

Posting Komentar

0 Komentar