Miris !! Sidang Ke II PN Kisaran, Korban Suko dan Eva Sungguh Menyedihkan Diduga Tidak Masuk Diakal Titin Ramadhani Tidak Juga Bisa Dihadirkan



Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:  Sidang Ke II di Pengadilan Negri Kisaran digelar pada 14 Februari 2023 sekitar pukul 16:01 Wib dimana persidangan saksi dari korban Suko dan Eva atasnama TU. Angela Sianipar Alias Tota Alias Angel tidak bisa dijadikan saksi dengan alasan yang tidak masuk diakal padahal BAP Polres Batubara sudah mencatat sebagai saksi pertama yang kedua atas nama  Sri Rahmadani Hasiani Nasution alias bungsu namun yang dimintai keterangan saksi terlebih dahulu adalah bungsu seharusnya tota, Selasa (14/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cosman Oktaniel Girsang SH dikonfirmasi Awak Media mengatakan pada sidang kedua ini kami memeriksa saksi atasnama bungsu yang sebelumnya kami sudah memeriksa keterangan dari saksi atas nama Suko dan Eva.

"Bahwa dari keterangan hasil persidangan saksi bungsu menerangkan bahwa memang terjadi pada pokoknya iming-iming dari terdakwa Rio Akbar Kusuma dan Titin Ramadhani untuk memasukan polisi atas korban kita pak Suko Suwito", ucapnya.

Dan atas nama Tota terkait masalah tidak bisa memberikan keterangan saksi dikarenakan sebelumnya telah ada pemeriksaan saksi dan saksi atas nama Tota ada berada diruang sidang sehingga untuk persidangan kali ini saksi Tota tidak boleh dihadirkan. Dan untuk kelanjutan sidangnya akan dilanjutkan Hari Kamis 16 Februari 2023", cetusnya.

Disidang ke dua ini saksi atas nama Titin Ramadhani tidak hadir,padahal surat panggilan dari Kejaksaan Batu Bara sudah dilayangkan kepada Titin Ramadhani , bahkan menurut keterangan Bapak Cosman Oktaniel Girsang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dua kali surat panggilan untuk saudara Titin Ramdhani dilayangkan,namun keberadaan Titin Ramdhani / tempat tinggalnya tidak jelas.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan terhadap saudara Titin Ramadhani bahkan sudah surat panggilan kedua  bang.Dan Kami sudah mendatangi rumahnya namun saudara Titin Ramdhani tidak ada dirumah dan tidak jelas dimana keberadaannya sekarang bang",Terang Cosman.

Masih ditempat yang sama Suko Suwito menyampaikan tidak masuk diakal ya kenapa pelaku Titin Ramadhani tidak bisa dihadirkan juga pada sidang kedua ini kemudian saksi utama saya atas nama Tota kenapa tidak bisa dijadikan saksi utama untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.

" Saya berharap kepada Allah SWT melalui Pengadilan Negri Kisaran untuk mengutuk keras perbuatan atas nama Titin Ramadhani dan Rio Akbar ini, jujur ya..!. Saya sangat tidak terima hanya Rio Akbar Kusuma saja yang dihukum, karena uang saya yang sebesar 263 Juta  dinikmati Titin Ramadhani dan Rio Akbar", pungkasnya.
(DODI ANTONI/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar