Pelaku Pencurian Baterai Tower Provider Seluler Berhasil Diamankan Polres Cianjur


www.metroaktualnews.com || Cianjur -- Polres Cianjur Polda Jawa Barat – Polres Cianjur berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian barerai tower provider seluler yang terjadi di kampung Lemah Duhur desa Cimacan kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur pada hari Jumat 20 Januari 2023.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para PJU Polres Cianjur memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut di depan Lobby Mapolres Cianjur, Jumat (17/02/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu 2 orang berinisial DS dan FI. Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 1 buah baterai tower, 1 gunting pemotong besi, 1 buah tang, 1 kunci pass dan 2 buah obeng.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu para pelaku berpura-pura sebagai teknisi untuk melakukan perbaikan dengan menggunakan surat tugas perbaikan Tower palsu sehingga petugas penjaga tower mempersilahkan pelaku untuk masuk ke area tower untuk mengambil baterai tower tersebut.” Ucapnya.

Kapolres Cianjur menambahkan, pada saat kejadian tersebut para pelaku berhasil mengambil 8 buah baterai tower tersebut, kemudian baterai tower tersebut dibawa ke dalam mobil pelaku untuk melarikan diri.

“Para pelaku ini juga pernah melakukan beberapa kali pencurian di kabupaten Cianjur sebanyak 19 kali. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Bogor dan Sukabumi” Jelasnya.

Dari 19 TKP tersebut, adapun total kerugian mencapai 439 juta rupiah. Kemudian baterai tersebut dijual oleh para pelaku dengan harga perkilonya dihargai sebesar 10 ribu rupiah. Sehingga 1 baterau yang beratnya kurang lebih 30 kilogram laku sebesar 300 ribu rupiah dan dari penjualan 84 baterai yang sudah diambil oleh para pelaku dari 19 TKP, pelaku mendapatkan uang hasil penjualan sebesar 25 juta rupiah.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) K.U.H.P dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Pungkasnya.

RED : BAGAS P
Sumber : Humas Polres Cianjur

Posting Komentar

0 Komentar