Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor



METROAKTUALNEWS.COM//GARUT --, Kapolres Garut menyampaikan press release yang bertempat di Mapolsek Tarogong Kidul, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua pada hari Kamis, 02/02/2023

Kegiatan press release tersebut disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., didampingi Waka Polres Garut Kompol Yopy Suryawibawa, S.I.K, S.Pd, C.P.H.R, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman S.Pd, M.Si, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahya, S.I.K, Kasat Intelkam, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi, SH., dan  Panit Rekrim IPDA Ari Hartono, SE.

Kapolres dalam press release nya menyampaikan bahwa Polsek Tarogong Kidul telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial YHB yang tertangkap oleh warga di duga sedang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Mayor Samsu Kampung Jayaraga Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kab. Garut pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.30 Wib

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terhadap tersangka saudara YHB, ternyata saudara YHB melakukan pencurian tidak sendirian, tetapi bersama saudara T yang kini masih buron atau masuk (DPO) dan tersangka telah melakukan pencurian ini lebih dari satu kali, serta hasil pencurianya di jual kepada penadah berinisial saudara ISH yang kini sudah diamankan penyidik Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. 

Dari kejadian tersebut Penyidik Polsek Tarogong Kidul telah mengaman barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan R-2 Mer/type : Honda Beat Street Warna Silver, 1 (satu) Unit kendaraan R-2 Mer/type : Honda Scoopy Warna Biru Silver, 1 (satu) buah tas pinggang parasit warna hitam merk : sixtysix , 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 8X10, 2 (dua) buah Mata Astag,1 (satu) buah kunci kontak merk : Honda dan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) buah SIM B1 tersangka YHB.

Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun

Kapolres Garut di akhir kegiatan menyampaikan akan selalu bertindak tegas kepada setiap pelaku kejahatan dan menghimbau kepada masyarakat “untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir atau menyimpan kendarannya, gunakanlah kunci ganda,” Ungkapnya.

RED : BAGAS P 
Sumber : Hms
#POLISIPENOLONGPRESISI

Posting Komentar

0 Komentar