Pengacara : Klien Kami Layak Bebas ( VRISJPRAAK ), Sekdes Dan Bendahara Layak Sebagai Terdakwa


Metroaktualnews.com // Palangkaraya Sidang lanjutan perkara Dugaan Tipikor DD Tumbang Danau Gumas Senin (15/5) dengan agenda nota pembelaan/ pledoi yang di bacakan secara tertulis oleh  kuasa Hukum Law Firm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE,SH ,MH ,AAIJ mewakili Terdakwa inisial SM kades desa Tumbang Danau .

Pada pledoi tersebut pada intinya PH menilai bahwa dalam perkara ini Casu Terdakwa telah menjalankan tugas sebagai kades dengan baik tetapi para perangkat desa seperti sekdes dan bendahara sebagai pelaku utama dalam perkara ini yang dalam pemeriksaan saksi2 bahkan hakim berkali2 memerintahkan jaksa agar menjadi Terdakwa sekdes dan bendahara.

Sehingga, dalam tuntutan JPU pada pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kami anggap dalam perkara in Casu kami anggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan pada klien kami,tegas Haruman pada media ini.

Kami berharap agar majelis dengan keyakinan nya nanti dalam pertimbangan putusan bebas (vrijspraak).

Dalam pengakuan para perangkat desa dan saksi menyebutkan bahwa kegiatan tahun 2019 pembangunan Gedung TK Paud dan sisa sifa bendahara yang memakai dana dan pada kegiatan tahun 2020 sepenuhnya sekdes yang kelola dana ,Terdakwa turut dilibatkan sebagai tumbal/di kambing hitam kan sehingga kliennkami di bawah tekanan sebagai Terdakwa yang dalam proses penyidikan di kepolisian saksi a charge memberi keterangan secara sepenggal-sepenggal yang tentunya dapat menimbulkan kerancuan fakta dan kebenaran materiil,jelas Haruman.

Kami berharap agar hakim nanti dalam pertimbangan dan ke yakinannya dapat memutuskan bebas (vrijspraak), konsisten sehingga ada rasa keadilan bagi Terdakwa.


RED // TIM LAW FIRM SCORVIONS

Posting Komentar

0 Komentar