Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana ANDRE IRAWAN alias ANDRE


SIARAN PERS
Nomor: PR – 576/089/K.3/Kph.3/05/2023

Metroaktualnews.com // Jakarta - Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan 
Terpidana ANDRE IRAWAN als ANDRE, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIB dan bertempat di Jalan MT. Haryono KV RT. 01/RW. 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung.



"Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama lengkap : ANDRE IRAWAN als ANDRE
Tempat lahir : Jakarta, Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 15 Agustus 1977, Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Kadoodan, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Agama: Katolik, Pekerjaan :Wiraswasta, ANDRE IRAWAN alias ANDRE merupakan TERPIDANA dalam perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, Terpidana ANDRE IRAWAN Als ANDRE dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.


"Terpidana ANDRE IRAWAN als ANDRE diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana ANDRE IRAWAN als ANDRE bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana ANDRE IRAWAN als ANDRE dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima.


"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).



RED // SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI

Posting Komentar

0 Komentar