Bangunan gedung 2 lantai di kelurahan pondok kacang barat kecamatan pondok aren di segel satuan polisi pamong praja Tangerang Selatan.




Metro aktual news.com.Tangerang Selatan.Bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung yang beralamat di RT.04/RW.05, Kelurahan Pondok kacang Barat, kecamatan Pondok Aren,telah di segel oleh satuan polisi pamong praja Tangerang Selatan,penyegelan tersebut terjadi tanggal.27-02-2024,saat di datangin oleh pihak media kegiatan masih berjalan bahwakan segel tersebut di putus,seolah pihak pemilik tidak takut dengan peringatan tersebut,menurut keterangan pekerja yang ada,menjelaskan bahwa mereka kembali berkerja atas perintah mandor,dan juga di jelaskan bahwa sudah ada pembicara kepada satuan polisi pamong praja,entah apa yang di bicarain hingga pembangunan kembali berjalan,pembangunan tersebut sampai sekarang izinnya belum terbit,untuk itu aparat setempat harus menindak tegas dan secara peraturan perundangan daerah terkait bangunan tersebut,pekerja yang bernama Candra,menjelaskan sudah berjalan 2 Minggu jelasnya.


Apri yandri

Posting Komentar

0 Komentar