Menindak lanjuti pemberitaan terdahulu, terkait warga Surian lewat jalan di blok situ biru, harus iuran per tahun".

"Metroaktual News com 

Sumedang  Pemberitaan terdahulu tiga Desa di Kecamatan Surian harus iuran 4 juta per tahun, untuk sewa kepada pemilik lahan yang dipakai jalan  hilir mudik, padahal jalan tersebut seharusnya Pemerintah Daerah cepat menyelesaikan. 

Hasil konfirmasi awak media kepada Desa Desa yang terkena dampak wajib iuran itu,  antara lain Desa, Desa Wanasari, Wanajaya dan Ranggasari ketiganya ada di Kecamatan Surian  , sementara lokasi tanah milik masyarakat tersebut berada di wilayah Desa Hariang, yang jadi pertanyaan saat itu Bupati Sumedang Doni  AM, menjanjikan akan dibereskan di perubahan anggaran 2022, ?. 

Waktu terus berjalan, Bupati habis masa jabatan, diganti PJ Bupati, dan sekarang PJ Bupati baru, masih memble jalan tersebut belum ada titik terang mau diselesaikan  apakah memang kurang peduli??, dan yang utama terkait urusan jalan seyogyana pihak Dinas PUPR cepat tanggap, bahkan ada isue muncul jalan tersebut mau ditutup/ dipagar oleh yang punya lahan, apa benar??. 

( Edy ms).

Posting Komentar

0 Komentar