TASIKMALAYA MA – Pemerintah Desa (Pemdes) Tawang Banteng menggelar penyuluhan hukum POSBAKUM dari mulai Aset Desa hingga sengketa pertanahan. Kegiatan yang didanai dari Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 ini menghadirkan narasumber dari ATR/BPN bidang sengketa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya yang di gelar di Aula Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
Penyuluhan ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, tokoh pemuda, serta berbagai pemangku kepentingan. Fokus kegiatan yang di gelar adalah membahas penyelesaian sengketa tanah, pengamanan aset desa, serta langkah sertifikasi tanah kas desa.
Kepala Desa Tawang Banteng, Nandang Abdul Azis, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program registrasi nasional pemerintah pusat yang tengah membenahi permasalahan tanah di masyarakat. Menurutnya, di lapangan masih banyak ditemukan kasus tumpang tindih sertifikat, bahkan ada dua warga berbeda yang memiliki sertifikat hak milik pada lahan yang sama.
“BPN siap membantu memediasi kasus seperti ini melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa. Kami juga akan menginventarisir seluruh permasalahan tanah di desa, termasuk memproses sertifikat aset desa seperti tanah dan bangunan,”ungkap Nandang pada awak media usai kegiatan di ruangan kerjanya, Kamis (14/08/2025).
Lanjut Nandang, bahwa kami menekankan agar masyarakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan mufakat di tingkat desa sebelum melapor ke aparat penegak hukum atau pengadilan. Menurutnya, penyuluhan hukum tidak hanya sebatas forum formal, tetapi harus dilanjutkan dengan kegiatan langsung di masyarakat, termasuk melalui pengajian, pertemuan warga, dan sosialisasi di sekolah,"tandasnya.
Hal senada pun di ungkapkan, Ketua Posbakum Desa Tawang Banteng, Tatan Suparman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan kepala desa dengan langkah konkret, di antaranya menginventarisir aset desa, menempuh regulasi sertifikasi, dan mengelola aset desa secara produktif.
“Dengan pengelolaan yang baik, aset desa dapat menjadi sumber swadaya masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli desa (APBDes),” ujarnya.
Meski begitu, Tatan mengakui bahwa pengelolaan aset desa masih menghadapi kendala, seperti lokasi aset yang tidak jelas atau adanya klaim dari warga. Karena itu, masyarakat diimbau untuk membantu memperjelas keberadaan aset agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu di tempat yang sama, Jajang Suhendar, Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, bahwa kami hadir di undang untuk memaparkan materi terkait Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa. Ia menegaskan bahwa pencatatan aset harus dilakukan melalui aplikasi SIMKADES 3 yang dikelola Kemendagri, dengan pelaporan setiap semester kepada bupati melalui camat.
Jajang juga menjelaskan bahwa sertifikasi aset, termasuk tanah kas desa, sangat penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Selain itu, untuk keperluan kepentingan umum atau nasional, pemdes perlu memahami prosedur tukar guling yang diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.
“Kami berharap seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya mulai tertib dalam pencatatan dan pengamanan aset. Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, pemdes dapat menunjukkan bukti kepemilikan dengan jelas,” Tutup Jajang.
Yusrizal