Sumedang MA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu di lahan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 2,18 miliar.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan kedua tersangka adalah OK, Asisten Perhutani BKPH Conggeang KPH Sumedang, dan NNS, Asisten Perhutani Ujungjaya. Penahanan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, usai penetapan status tersangka.
Kami menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari ini, yaitu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan biaya pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang Divisi Regional Jawa Barat dan Banten tahun 2020,” ujar Adi saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang.
Adi menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang menguatkan dugaan korupsi. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua modus yang dijalankan tersangka.
Modus pertama, terkait biaya pemanfaatan kayu untuk penebangan dan pengangkutan. Modus kedua, penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas negara melalui Perhutani,” katanya
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 2.181.308.756. Kejari Sumedang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 junto Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Edy ms).