CHAIRIL BAHARUDIN, S.H.
SEKRETARIS DPC PROJO KAB. TANGERANG
DPC Projo Kabupaten Tangerang menghormati langkah tegas aparat penegak hukum dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Tuduhan “ijazah palsu” kepada Mantan Presiden Joko Widodo adalah tuduhan faktual tanpa verifikasi yang secara jelas bersesuaian dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 310-311 KUHP, serta Pasal 14-15 UU No. 1/1946 tentang kabar bohong. Proses ini juga telah memenuhi standar alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Secara filosofis, hukum tidak boleh diam ketika martabat manusia dan marwah negara direndahkan oleh disinformasi. Serangan terhadap mantan Presiden dua periode bukan sekadar kontroversi, tetapi ancaman terhadap integritas ruang publik dan ketertiban sosial. Karena itu, penegakan hukum yang tegas dan profesional adalah keharusan.
Kami mendukung setiap langkah aparat yang menjaga kepastian hukum, kewibawaan negara, dan kualitas demokrasi dari narasi tanpa dasar yang merusak.
Red/ Khanafi