"
Oleh: Edi Sutiyo ( Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia/ Praktisi Hukum)
Sumedang MA, Saptu 9 Nopember 2025, Pasar tradisional terlepas status kepemilikan dan kepengolaaanya, baik di miliki oleh pemerintah atau swasta tetap intervensi pemerintah harus ada.
Karena pasar tradisional memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian lokal dan pengembangan UMKM daerah, jadi keberadaan pasar tradsional wajib di perhatikan dan berhak mendapat bantuan dari pemerintah setempat.
Beberapa argumentasi yang patut menjadi perhatian sehingga pemerintah harus melakukan intervensi adalah, di khawatirkan adanya kegagalan pasar ( Market Failure) dan ini harus di cegah, tugas pemerintah memastikan tidak adanya monopoli dan kestabilan harga produk, dan mengawasi adanya persaingan harga.
Selain itu untuk melindungi pelaku ekonomi sektor UMKM karena mereka adalah kelompok penopang perekonomian, perhatian pemerintah bukan itu saja, ketersedian infrastruktur seperti drainase, sarana fasilitas lainnya juga menjadi kewajiban pemerintah.
Pasar Resik Jatinangor adalah salah satu pasar tradsional yang di kelola swasta tapi sangat minim perhatian pemerintah Kabupaten Sumedang, padahal ini pasar berada di gerbang barat wilayah Sumedang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Pemerintah Kabupaten Sumedang harus segera turun tangan memberikan perhatian khusus, terutama dalam ketersedian lahan parkir yang menjadi persoalan utama, belum lagi, adanya potensi banjir dan gangguan lainnya ini menjadi keluhan para pedagang.
( Edy ms).