Sumedang MA — Rabu 19 mopber 2025, Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi bangunan yang berdiri di atas drainase. Seluruh bangunan atau struktur yang menghalangi aliran air akan ditertibkan dan dibongkar tanpa pandang bulu, karena dinilai menjadi salah satu penyebab tersumbatnya saluran air saat terjadi hujan deras.
Pernyataan tegas ini disampaikan setelah peristiwa banjir yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Sumedang, pada hari ini.( Rabu 19 Nopember 2025).
Drainase yang tidak
berfungsi optimal menyebabkan air hujan meluap ke badan jalan dan mengakibatkan genangan cukup tinggi. Kondisi tersebut menghambat arus lalu lintas serta menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Menindaklanjuti kejadian itu, Camat Sumedang Utara bersama Lurah setempat turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat. Mereka menegaskan bahwa masalah drainase tidak boleh dianggap enteng karena dapat menimbulkan “sungai dadakan” yang membahayakan masyarakat.
“Begitu ada drainase tersumbat, tidak ada alasan untuk menunda. Bangunan yang berada di atas saluran air harus dibongkar. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi penegakan aturan,” ujar perwakilan kecamatan.
Penertiban dan pembongkaran nantinya akan ditangani oleh dinas terkait sesuai kewenangan yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam program Sumedang Simpati, yang menekankan pentingnya penataan lingkungan dan pencegahan banjir.
Pemerintah berharap penanganan tegas ini dapat mencegah terulangnya banjir serupa serta meningkatkan kesadaran warga untuk tidak mendirikan bangunan yang mengganggu fungsi drainase.
( Edy ms)