Sumedang MA, Selasa 13 Januari 2026, - Ketua DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I menerima aspirasi dari Paguyuban Tani Cimarias dan Cinanggerang Kecamatan Pemulihan pada Selasa 13 Januari 2026 bertempat di ruang rapat paripurna prihal tindak lanjut status kepemilikan tanah dan perpanjangan sertifikat HGB atas nama PT. Subur Setiadi.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, BPN, Camat Pamulihan Kepala Desa Cimarias, Kepala Desa Cinanggerang, PT. Subur Setiadi. Paguyuban Tani Cemerlang.
Dalam kesimpulanya DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa :
1.DPRD Kabupaten Sumedang akan mengundang Bank Tanah untuk menjelaskan duduk perkara tanah dan peruntukan lahan PT. Subur Setiadi.
2.DPRD meminta pada pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membentuk gugus tugas reforma agraria untuk menyelesaikan perselisihan antara warga dengan PT. Subur Setiadi.
3.PT Subur Setiadi agar memfasilitasi warga untuk mediasi tentang penyelesaian sengketa lahan sebagai perintah dari kementrian ART/BPN
4.DPRD menegaskan kepada kedua belah pihak antara warga dan PT. Subur Setiadi untuk menahan diri dan menjaga konduktivitas.
( Edy ms).