.
Sumedang MA— Jajaran Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi ojek online. Kasus tersebut melibatkan modus penyamaran sebagai anggota kepolisian disertai ancaman menggunakan senjata.
Korban diketahui bernama Guruh Permana Sidik (27), warga Kota Bandung. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.10 WIB, saat korban menerima pesanan pengantaran barang dari Bandung menuju Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.
Setibanya di lokasi tujuan, korban bertemu dengan penerima paket yang kemudian membuka barang kiriman. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan mengaku sebagai anggota polisi dengan menunjukkan surat tugas palsu. Pelaku juga menuduh korban sebagai penadah narkoba dan mengancam akan memenjarakannya selama 15 tahun.
Situasi semakin mencekam ketika korban berusaha menghubungi keluarganya. Pelaku merampas telepon genggam korban dan menodongkan benda yang menyerupai senjata api, sehingga korban merasa terancam. Dalam kondisi panik, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, yakni:
- Nana Suhana bin Sobarna (20), warga Desa Cinanjung, Kecamatan Jatinangor
- Novitasari binti Mulyana (28), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Jatinangor dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta motif di balik aksi kejahatan tersebut.
( Edy ms).