Serang -Metro.Aktual.News.Com - Penandatanganan kerja sama sertifikat tanah wakaf,
Kanwil BPN Banten dengan PWNU Provinsi Banten
Kegiatan ini di hadiri oleh Gubernur Banten,Andra Soni,Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten,Harison Mocodompis, para Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten serta para ulama setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia masih jauh dari target. Dari sekitar 900.000 bidang tanah wakaf yang ada secara nasional, baru sekitar 468.000 bidang yang telah bersertifikat atau sekitar 42 persen.
“Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen dari total yang ada,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Jumat (20/2/2026).
Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan pelepasan hak milik individu untuk kepentingan umat, sehingga kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi sangat penting. Ia mengingatkan, apabila tidak segera dituntaskan, peningkatan nilai tanah setiap tahun berpotensi menimbulkan konflik, khususnya dari pihak keluarga pemberi wakaf.
“Kalau tidak segera disertifikasi, saya khawatir akan menjadi konflik, terutama konflik dari keluarga pihak yang dahulu mewakafkan tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menilai konflik tanah pribadi merupakan hal yang lazim terjadi, namun sengketa tanah wakaf akan berdampak lebih luas karena berkaitan dengan tempat ibadah dan kepentingan umat.
“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang dikelola umat Islam dan tokoh agama, kemudian konflik, itu menampar wajah umat,” katanya.
Pemerintah, lanjut Nusron, memberikan perhatian khusus pada percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal itu juga dipicu meningkatnya pembangunan masjid, musala, serta fasilitas keagamaan lainnya di berbagai daerah.
Sebagai perbandingan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah non-wakaf secara nasional telah mencapai sekitar 79 persen, sementara tanah wakaf baru 42 persen.
Ia menyebut kendala utama berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat serta banyaknya pihak wakif (pemberi wakaf) yang telah meninggal dunia sehingga dokumen administrasi sulit dilengkapi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menghadirkan terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf. Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan percepatan legalisasi dan kepastian hukum tanah wakaf guna mencegah sengketa di kemudian hari.(Gun)