Motif Baru Peredaran Tramadol di Sumedang, Disimpan dalam Wadah Paracetamol

Agus Sulanto
0


#Sumedang MA– Satresnarkoba Polres Sumedang mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) selama Agustus 2026. Salah satu barang bukti yang diamankan yakni ribuan butir obat yang diduga Tramadol HCl 50 mg, disimpan dalam wadah bertuliskan paracetamol.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari 13 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap selama Agustus 2026.
"Gaya baru para pelaku dalam membawa barang ataupun nanti melakukan transaksi. Mereka menggunakan kotak obat parasetamol," kata Reza saat press release di Gedung Serba Guna Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 502.819 butir obat keras tertentu. Barang bukti itu terdiri dari berbagai jenis obat, di antaranya yang diduga Tramadol HCl 50 mg, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dextro, dan obat keras lainnya.
Polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni AN alias Sanu, 23 tahun, dan EH, 44 tahun. AN diamankan di Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, sedangkan EH diamankan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Keduanya berstatus wiraswasta.
Polres Sumedang menyebut kasus peredaran OKT tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Secara keseluruhan, dari 13 kasus narkoba yang diungkap selama Agustus, polisi mengamankan 13 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu, dan 694,23 gram tembakau gorila atau sinte.
"Adapun barang bukti yang berhasil diungkapkan mencapai kurang lebih Rp150.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa," ujar Reza. Polisi akan terus menekan peredarannya.
( Edy ms).

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)