KETUA DPRD Kabupaten Sumedang H. Sidik Jafar, S.E., mengapresiasi tinggi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
Sumedang, MA . Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Sumedang kepada Usep, seorang pria yang sudah dua bulan ditahan karena membeli sepeda motor hasil curian karena terpaksa.
KDM, sapaan akrab Gubernur Jabar mendorong restorative justice dikarenakan tindakan pidana yang dilakukan Usep dalam keadaan terpaksa dan korbannya sudah memaafkan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang yang telah memberikan keadilan restoratif tersebut.
KDM menegaskan, Pemprov Jabar akan membuat kebijakan yang mendorong restorative justice bagi kasus pidana dengan kerugian di bawah Rp10juta, berupa Peraturan Gubernur yang berisikan perlindungan kepada seluruh warga Jabar yang melakukan tindakan pencurian karena terpaksa, faktor ekonomi atau kelalaian negara. Contohnya pencurian beras dikarenakan kelaparan.
( Edy ms).