Dana Sarpras Cair, Disetor ke Pihak Ketiga Namun Pekerjaan Belum Dilaksanakan.

Agus Sulanto
0

Sumedang MA,  24 Desember 2025, Pencairan dana sarana dan prasarana (sarpras) desa menuai tanda tanya. Pasalnya, meski dana tersebut dilaporkan telah cair dan diserahkan kepada pihak ketiga, hingga kini pekerjaan sarpras yang dimaksud belum juga dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) terkait di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jasman, menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Ia menyebutkan bahwa penggunaan dana sarpras harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah menjadi tanggung jawab desa dan jelas harus dipertanggungjawabkan,” ujar Jasman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/12/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pencairan dana sarpras dinilai terlalu mudah diberikan kepada pihak ketiga tanpa kejelasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 Padahal, berdasarkan ketentuan administrasi, pekerjaan sarpras desa seharusnya dilaksanakan secara swakelola, bukan diserahkan kepada pihak ketiga.
Jika benar dana telah disalurkan namun pekerjaan belum berjalan, maka hal tersebut dinilai sebagai kesalahan serius dalam tata kelola keuangan desa, terutama dalam aspek perencanaan dan pelaporan administrasi.

Permasalahan ini diharapkan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi agar ke depan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran serta penggunaan dana sarpras desa, sehingga sesuai dengan aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)