Diduga Peredaran Obat Golongan G, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat di Pondok Ungu Bekasi

Agus Sulanto
0


Bekasi, MA – Dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G kembali mencuat di wilayah Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Masyarakat mempertanyakan peran dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Metro Bekasi Kota, terkait aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media www.metroaktualnews.com dari hasil penelusuran serta keterangan warga sekitar, sebuah warung atau kios kecil yang berlokasi di Jalan Sultan Agung RT 01/RW 06, Kelurahan Medan Satria, diduga menjual obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter. Temuan tersebut diketahui pada Sabtu (27 Desember 2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Warga sekitar lokasi menyebutkan bahwa warung tersebut diduga menjual obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl. Aktivitas penjualan disebut berlangsung secara terbuka namun terselubung, dan telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi membahayakan kesehatan serta keamanan lingkungan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter sudah berlangsung cukup lama. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari aparat kepolisian setempat, padahal lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Kenapa masih bisa beroperasi? Padahal ini jelas obat berbahaya dan dijual bebas,” ujar warga tersebut.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, obat keras golongan G hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penjualan obat-obatan tersebut tanpa izin dan tanpa resep merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan yang disampaikan oleh pihak Polsek setempat atau Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan peredaran obat golongan G di lokasi tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi aparat kepolisian guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan, demi mencegah peredaran obat keras ilegal serta menjaga ketertiban dan keselamatan warga. (Tutut Wahyudi)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)