Nasyarakat harus Aktif, Laporkan MBG Nakal, Pelanggaran Terancam "Sanksi Administratif hingga Pidana."

Agus Sulanto
0

SUMEDANG MA,  Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari praktik nakal penyedia jasa boga atau dapur pelaksana. Warga masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, seperti pengurangan porsi, kualitas makanan tidak sesuai standar, hingga dugaan manipulasi data penerima.
Program strategis nasional ini berada di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah dan unsur pengawasan lainnya.

 Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Jenis Sanksi bagi Penyedia MBG Nakal
BGN telah menyiapkan sanksi berlapis bagi pelanggar, di antaranya:
Teguran tertulis, untuk pelanggaran ringan atau administratif.

Penghentian sementara hingga penutupan dapur, apabila ditemukan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan penerima.
Pemutusan kontrak kerja sama, bagi penyedia yang berulang kali melanggar atau tidak patuh pada standar MBG.

Sanksi pidana, jika terdapat unsur kesengajaan, kelalaian berat, keracunan makanan, atau indikasi korupsi anggaran.
Dasar Hukum Penindakan
Secara hukum, pengurangan porsi dan penyimpangan spesifikasi MBG dapat dikategorikan sebagai:
Wanprestasi, karena tidak memenuhi perjanjian kerja sama.

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait hak penerima atas layanan yang layak.
Tindak Pidana Korupsi, jika terjadi pemotongan anggaran negara untuk keuntungan pribadi yang dapat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saluran Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran MBG dapat melapor melalui:
BGN atau tim pengawas daerah,
Inspektorat kabupaten/kota maupun provinsi,
Aparat penegak hukum (Polisi atau Kejaksaan),
Ombudsman Republik Indonesia untuk pengawasan pelayanan publik.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menegaskan bahwa MBG harus berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran, demi menjamin hak gizi anak-anak Indonesia dan mencegah kebocoran anggaran negara.

( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)