TASIKMALAYA MA — Pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 1 Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar itu diduga membatasi akses informasi publik terhadap awak media yang hendak melakukan kontrol sosial di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek terpasang di depan area sekolah. Dalam papan tersebut tercantum kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sumber dana APBN Tahun 2026, serta masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun, saat awak media mencoba memasuki area proyek untuk melakukan peliputan dan memantau progres pekerjaan, akses justru dibatasi oleh seseorang yang mengaku sebagai humas proyek.
“Mohon maaf pak, tidak boleh masuk. Harus ada izin dari Ketua Komite dulu pak,” ujar Evis kepada awak media, Rabu (20/05/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Pasalnya, proyek pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Ketua Komite Sekolah yang disebut harus memberikan izin, Evis mengaku yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Kesininya kadang-kadang pak, mungkin sekarang sedang di rumahnya mencari rumput,”tuturnya.
Situasi itu menimbulkan kesan adanya pembatasan akses terhadap awak media yang hendak melakukan peliputan langsung di area proyek tersebut. Awak media pun tidak diberi kesempatan melihat kondisi pekerjaan di dalam lokasi pembangunan.
Pihak humas proyek berdalih pembatasan dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan proses pembangunan. "Namun, di lokasi tidak ditemukan papan larangan khusus maupun penjelasan resmi mengenai prosedur peliputan bagi wartawan.
Terpisah, Ketua Komite SMPN 1 Cisayong, H. Lala Suarla, saat dikonfirmasi membantah adanya kewajiban izin dari dirinya bagi awak media yang hendak melakukan peliputan.
“Saya tidak memberikan mandat seperti itu. Silakan saja awak media melakukan kontrol sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa mekanisme izin hanya berlaku bagi pihak kedinasan tertentu, bukan untuk menghalangi tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan akses terhadap awak media tersebut. (TIM)