Klarifikasi Dinas Pertanian Terkait Sorotan Proyek UPLAND JUT Desa Sukapada

Agus Sulanto
0

TASIKMALAYA MA — Menindaklanjuti pemberitaan yang sempat viral di salah satu portal media online pada Minggu, 9 Mei 2026, berjudul “Proyek UPLAND Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Sukapada Diduga Dilaksanakan Pihak Ketiga, Tanpa Papan Proyek dan Selesai Hanya Satu Minggu”, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Program Upland.

Sebelumnya, Program peningkatan kualitas sarana pertanian berupa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sukapada, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan masyarakat.Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi kegiatan, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan program tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyebut pekerjaan pembangunan diduga sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dugaan itu muncul karena proses pengerjaan disebut selesai hanya dalam waktu sekitar satu minggu.

“Selama pekerjaan berlangsung, kami tidak melihat adanya keterlibatan warga sekitar maupun anggota kelompok tani. Padahal kegiatan ini seharusnya dikerjakan oleh mereka sendiri agar anggaran juga berputar di lingkungan desa,” ujar warga kepada awak media, Sabtu (09/05/2026).

Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurutnya, papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara.

Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat publik menilai setiap program yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib menerapkan prinsip transparansi, salah satunya melalui pemasangan papan proyek yang memuat informasi nilai anggaran, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan.

“Papan proyek bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi sarana agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Bidang Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya oleh tim awak media pada Senin (11/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa sejak tahap persiapan, seluruh kegiatan Program Upland telah dirancang secara matang oleh tenaga konsultan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat. Menurutnya, hal itu dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

“Terkait aliran dana, dana Program Upland tidak pernah mengendap di tangan pengurus maupun pihak desa. Penyalurannya langsung dilakukan dari kas daerah kepada penerima manfaat, baik yang pelaksanaannya melalui swakelola maupun pihak ketiga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Program Upland tidak menyediakan alokasi biaya umum sebagaimana program lain yang biasanya memiliki porsi sekitar 2,5 persen. Seluruh anggaran, kata dia, difokuskan untuk kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Sebelum pekerjaan dimulai, pihak dinas disebut selalu melakukan pengecekan lapangan bersama kelompok tani, perangkat desa, dan tim konsultan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.

“Kalau ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai, kelompok tani penerima manfaat akan dipanggil dan pekerjaan wajib diperbaiki, bahkan diganti sepenuhnya jika diperlukan,” ujarnya.

Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Upland agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)