Penelantaran Klien oleh Advokat, Sanksi Apa yang Dapat Diberikan?.

Agus Sulanto
0



Bandung MA, 4 Agustus 2026 – Dugaan penelantaran klien kembali menjadi sorotan setelah sejumlah ahli waris Rd. Djoemena mengaku tidak memperoleh perkembangan informasi mengenai penanganan perkara sengketa tanah di Jalan Elang, Bandung, selama kurang lebih tujuh tahun.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sejumlah ahli waris menyampaikan kekecewaannya karena merasa tidak mendapatkan penjelasan secara berkala mengenai perkembangan perkara maupun keberadaan dokumen-dokumen asli yang pernah diserahkan untuk kepentingan proses hukum.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan berkas asli, pihak kuasa hukum yang sebelumnya menangani perkara disebut memberikan jawaban agar dokumen tersebut diambil di pengadilan. Namun, menurut para ahli waris, penjelasan tersebut dinilai belum memadai karena tidak disertai keterangan secara rinci mengenai pengadilan mana yang dimaksud, apakah Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), atau Mahkamah Agung (MA), termasuk nomor perkara atau informasi administrasi lainnya.
Para ahli waris juga mengaku diarahkan untuk menghubungi pihak lain yang disebut masih berada dalam satu tim kuasa hukum. Kondisi tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan karena hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan dokumen maupun perkembangan penanganan perkara.
Secara hukum, apabila seorang advokat terbukti melanggar kewajiban profesinya, terdapat mekanisme penegakan etik dan disiplin yang dapat ditempuh. Dugaan pelanggaran tersebut harus diperiksa melalui organisasi advokat dan, bila terdapat unsur pidana atau perdata, dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada advokat apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun ketentuan profesi antara lain:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pemberhentian sementara dari profesi advokat.
Pemberhentian tetap dari profesi advokat melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat dugaan kerugian yang dialami klien akibat kelalaian atau tindakan tertentu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan putusan dari lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
( Edy ms).
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)