Kabupaten Asahan Metroaktualnewscom:
Dr Binsar Sitanggang beserta Andre salah satu staf nya saat di minta penjelasan terkait bayar denda Iuran BPJS Kesehatan dan penambahan uang atas permintaan Pasien Diluar Pertanggungan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Bunda Mulia Kisaran tepat nya di ruang kerja nya, Selasa (18/10/2022) kepada awak media mengatakan bahwa Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS di bayarkan Sebesar 5 persen dari jumlah biaya pelayanan, dan itu berlaku Selama 45 hari kerja, ucap nya.
Benar, peraturan itu berlaku sesuai ketetapan BPJS, dan denda tersebut berdasarkan diagnosa yang di kirimkan pihak Rumah Sakit,dan besaran jumlah biaya nya berdasarkan Aplikasi BPJS, papar nya.
Lanjut Dr Binsar Lagi bahwa komplain penanganan rumah sakit adalah hak pasien, tapi perlu di ingat para medis Yang bekerja dii rumah sakit selalu menerapkan yang nama nya upaya maksimal untuk penyembuhan. Seperti yang terjadi atas komplain pasien atas nama S yang beralamat di Desa Serdang Meranti yang komplain mempertanyakan tentang denda Iuran BPJS dan tambahan biaya yang tidak masuk pertanggungan BPJS, itu seperti yang saya jelas kan tadi bahwa tambahan biaya untuk pembelian obat adalah permintaan pasien sendiri.
Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat pengguna BPJS agar membayar Iuran BPJS tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan nya agar terhindar dari denda pelayanan, perlu di ingat lagi bahwa besaran denda tersebut berdasarkan diagnosa penyakit pasien, ucap Dr Binsar SP OG. MH.
(DODI ANTONI)