Pajak reklame 27 SPBU luput dari pantauan Bapenda kab Sumedang.

Agus Sulanto
0
Metroaktual news com 
Sumedang , Menindak lanjuti pemberitaan awal terkait 26 SPBU tidsk bayar pajak reklame,dimana pada hasil temuan pihak BPK RI, ada kejanggalan dimana pada nomenklatur laporan Bapenda SPBU tersebut tidak ada,padahal itu salah satu potensi PAD kabupaten yang bisa diandalkan.
Rabu 11 Januar 2023 awak media menyambangi kantor bapenda kab Sumedang yang kebetulan saat itu diterima oleh Kabid pengendalian dan data ibu Ida Marlinda SH, MS i,yang didampingi bagian tehnik sdr, Hendra dan salah satu stafnya, beliau menerangkan,kami dari pihak Bapenda kab Sumedang pernah melayangkan surat ke pihak Hiswana migas,namun hingga kini belum ada jawaban, selanjutnya kaitan pajak reklame tersebut kami sudah berupaya untuk menanyakan kepada pihak SPBU,tapi kurang direspon dengan alasan bahwa SPBU ini kan milik BUMN kata pihak SPBU. Kata Hendra kepada awak media.

Padahal mereka (SPBU) tersebut milik perorangan hanya saja perijinanya melalui Hiswana migas ,sebagai kepanjangan tangan pihak PT  Pertamina Persero .
Edisi terdahulu pihak bapenda melalui bagian tehnik sdr Hendra menjelaskan bahwa pajak reklame tersebut sebesar 2,5 juga/ tahun,,/ SPBU,?? ,Ditambah satu SPBU baru di cimalaka, namun kenyataanya sampai saat dikonfirmasi satupun pihak SPBU hingga hari ini tidak ada yang bayar pajak reklame.
Bahkan menurut Iman kasubid penindakan kami masih ngambang ,terbentur dengan payung hukumnya pak,ujarnya .
Lalu apa langkah bapenda Sumedang yang konon sudah berupaya tapi masih zonk hasilnya? Peringatan pertama ,kedua tidak digubris harus ada ketegasan,mana taring yang dipunyai Bapenda,ada kewenangan pihak pol PP sebagai penegakan perda ,hususnya PPUD(penegakan perundangundangan daerah,), yang bisa menyikapi hal tersebut, kalau perlu Pemda Sumedang buat perda atau perbup terkait pajak reklame SPBU.
(,Edy MS,)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)