Pj. Bupati Barito Selatan Diperiksa Irjen Kemdagri Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek, Satu persatu Pejabat Kalteng Terkuak.

Agus Sulanto
0

Metroaktualnews.com ||Buntok -  Penetapan fee proyek yang tidak wajar belakangan ini menjadi momok bagi sejumlah kepala daerah atau pejabatnya hingga akhirnya ditangkap KPK RI. Tak disangka, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana dan Kadis PUPR Kab. Barsel, Ita Minarni diduga juga terseret dugaan korupsi fee proyek di Kab. Barsel.

Kedua pejabat daerah tersebut pun mulai diperiksa oleh Irjen Kemdagri pada Rabu (12/4/2023). Dasar pemeriksaan tersebut adalah rekomendasi dari KPK RI yang mendapat pengaduan dari masyrakat, terutama para kontraktor yang kecewa.

Berdasarkan rekomendasi KPK RI diketahui bahwa kedua pejabat tersebut mematok fee proyek sebesar 15% hingga 18% kepada kontraktor yang memenangkan lelang. Fee proyek yang dipatok oleh Lisda dan Ita ini jauh melampaui besaran fee proyek yang pernah menjerat kepala daerah lainnya di Indonesia ke dalam kasus korupsi hingga di OTT KPK RI.

Dan parahnya, para kontraktor yang memenangkan lelang harus menyerahkan fee sebesar 18% lebih awal sebelum proyek dikerjakan. Apabila kontraktor tidak segera membayar maka proyek tersebut di lelang kembali. Dengan skema pembagian fee tersebut, secara tidak langsung para kontraktor dipaksa menyetujui fee sebesar 18%.

Hal ini diakui oleh Ita selalu Kadis PUPR Kab Barsel saat diperiksa oleh Irjen Kemdagri. Ia mengakui bahwa fee proyek tersebut disetorkan ke Gubernur Kalteng sebesar 10%. Selanjutnya sisa fee tersebut dibagi ke beberapa pihak, mulai dari suami Pj Bupati (Ariyawan.red) mendapat bagian sebesar 5% dan sisanya 3% ke jajaran SOPD Kab Barsel.

Bagi-bagi fee proyek ini seakan menegaskan ada transaksi politik untuk melanggengkan posisinya sebagai Pj Bupati Barsel. Tidak bisa dipungkiri bahwa Gubernur menjadi salah satu penentu kebijakan atas penunjukkan Pj Bupati. Akibatnya segala bisa dilakukan oleh seseorang yang ingin mempertahankan jabatanya.

Hanya saja perilaku koruptif ini justru menjadi bumerang bagi Lisda. Sebab, Kemdagri sangat kecil kemungkinan untuk menerima rekomendasi penunjukkan Lisda sebagai Pj Bupati Barsel. Disisi lain kepercayaan masyarakat terhadapnya juga akan semakin menurun dengan adanya kasus ini.

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPK ANRI) Kalteng dan praktis hukum ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ berpendapat bahwa ini menjadi pembuka modus2 gaya pejabat di daerah dengan menjanjikan proyek/ menjual proyek dengan imbalan fee di muka sebelum lelang. Bila ini terbukti secara formal dan materiil unsur subjekifitas serta obyetifitas terpenuhi wajib di pidana dengan pasal 2 dan pasal 3 serta jo pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor no 31 thn 1999 dn perubahan atas UU no 20 th 2001 tentang Tipikor,jelas Haruman Minggu (16/4)via ponselnya pada media ini. 

( HS/TIM)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)