Giat Monitoring Dulakukan Polsek Conggeang Dalam Rapat Pleno Terbuka RDPHP DPS Pemilu 2023 Tingkat Kecamatan Conggeang


Metroaktualnews.com//Sumedang
Monitoring kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu tahun 2024 Tingkat Kec. Conggeang Kab. Sumedang diwilayah Hukum Polsek Conggeang Polres Sumedang, Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 13.50 wib bertempat di Aula Kantor Kec. Conggeang Kab. Sumedang,  dilaksanakan giat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih  Hasil Perbaikan DPS Pemilu tahun 2024 Tingkat Kec. Conggeang Kab  Sumedang di wilayah Hukum Polsek Conggeang Polres Sumedang.

Kegiatan Rapat Pleno tersebut dihadiri, Camat Conggeang Sdr. Tatang Setiadi. S.Sos., Kapolsek Conggeang *AKP ADANG SOBARI, S.H.,  Danramil 1007 Conggeang yang diwakili oleh Serma Didi Nuryadin, Ketua PPK Kec.Conggeang sdr. Asep Upa Saribaya, beserta komisioner,  Ketua Panwascam Kec. Conggeang Sdr. Hasan Ali. A.Md. beserta komisioner,  Ketua PPS dan Operator Data Pemilih (ODP), Perwakilan Partai Politik

Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu tahun 2024 Tingkat PPK Kec. Conggeang Kab. Sumedang, telah di tetapkan sesuai dengan Berita Acara Nomor : 035/PL 01.1 -BA/321107/2023, tanggal 10 Mei 2023 dengan hasil Rekap sebagai berikut, Jumlah Desa : 12, Jumlah TPS : 92,  Jumlah Pemilih aktif ; 22.639, Jumlah Pemilih Baru : 29, Pemilih tidak memenuhi syarat : 95, Perbaikan data pemilih : 760, Pemilih Potensial Non KTP - EL : 533.

 Adapun Rangkaian kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu tahun 2024 adalah Pembukaan, Menyanyikan lagu indonesia raya, Do'a dan pembacaan tata tertib rapat pleno, Pembacaan Hasil rekapitulasi DPS dan Berita Acara oleh ketua PPK,nMasukan dan Tanggapan Hasil Rekap, Sambutan Camat Conggeang, Penandatanganan Berita Acara  Pleno, Penyerahan Berita Acara Pleno, Tutup / foto bersama,Kegiatan selesai jam 15.30 Wib, Selama giat berlangsung situasi Kamtibmas kondusif serta giat berjalan dengan tertib.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS tersebut dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun. 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


RED // BIDHUMAS POLSEK CONGGEANG POLRES SUMEDANG POLDA JABAR

Posting Komentar

0 Komentar