Ketua DPC PW FRN Kuningan Bersama Warga Soroti Reklamasi Galian C di Cipancur Kabupaten Kuningan


Metroaktualnews.com
|| Warga Desa Cipancur Kalimanggis soroti reklamasi bekas galian C di beberapa titik lokasi galian yang tidak lagi beroperasi di Kabupaten Kuningan. Selasa (05/12/2023).

Salah satunya Kondisi galian yang sudah tidak beroperasi di Desa Cipancur Kalimanggis, Kabupaten Kuningan yang terlihat sangat memperihatinkan lantaran diduga meniggalkan dampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem alam yang ada.


Keprihatinan terhadap kerusakan alam dan lingkungan di Desa Cipancur tersebut di ungkapkan oleh Nanang Rosdiana salah satu warga Cipancur kepada awak media.

Pihaknya mempertanyakan dimana tangung jawab para pengusaha galian C yang terkesan membiarkan lahan yang rusak dan tanpa adanya perbaikan serta reklamasi.

Nanang menyebut, dampak dari lahan bekas galian C itu sangat buruk bagi alam dan keselamatan di lingkungan warga sekitar jika dibiarkan begitu saja dan tidak adanya tindakan perbaikan dengan cara reklamasi lokasi.

"Kandungan pasir dan bebatuan yang habis dikeruk tersebut bisa berdampak negatif karena tidak adanya keseimbangan alam, khususnya pada daya serap air," Kata Nanang.

Nanang juga mengatakan meskipun galian tersebut di reklamasi, masih terdapat kemungkinan adanya dampak buruk kepada warga sekitar karena material pasir dan bebatuan faktor potensial sebagai penyeimbang alam dalam penyerap air sudah habis tergerus.

"Walaupun di reklamasi, potensi dampak bencana alam seperti banjir bisa saja terjadi," Ujarnya.

Ia juga menyingung terkait manfaat yang dirasakan warga sekitar atas keberadaan galian tersebut tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang telah rusak oleh galian tersebut.

"Miris saya melihat kejadian ini, bagaimana anak cucu kita nanti bercocok tanam sebagai petani sedangkan alam yang dititipkan tuhan di desanya sendiri sudah rusak," Singgungnya.


Lebih lanjut, Nanang juga mempertanyakan terkait perjanjian antara pihak perusahaan tambang dengan instansi terkait sehingga tambang bisa beroperasi di Desa Cipancur.

Untuk itu, Nanang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kuningan untuk mengkroscek ulang perjanjian yang dimiliki pihak perusahaan tambang galian C tersebut. 

"Kami sebagai warga Cipancur berharap pihak yang berwenang segera menindak lanjuti keluhan warga, jagan sampai hal ini terkesan ada pembiaran dan menjadi polemik," Ujarnya.

Sementara Ending Suhendi, mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Cipancur saat dikonfirmasi perihal galian C, dirinya mengaku pernah menyingung kegiatan tersebut pada semua pihak terkait mengenai realisasi reklamasi galian yang dimaksud harus sesuai peraturan.

"Sudah kita singgung, baik kepada penjual lahan maupun pembeli dan kepada pihak perusahaan tambang galian C selaku pihak yang telah mengeksploitasi kandungan tanah dilokasi tambang tersebut," Terangnya.

Ending mengaku bahwa pihaknya kesulitan dalam merealisasikan reklamasi eks tambang galian C tersebut, karena sistem jual beli lahan tambang antara warga dan pengusaha diluar intervensi pihak pemdes.

"Jual beli tanah atau sewa lahan itu tidak melibatkan pihak pemdes, apalagi terkait perjanjian jual beli tersebut, untuk itu saya berharap reklamasi galian dapat dilakukan agar persoalan ini cepat diselesaikan," Pungkasnya.

Team  PW FRN


Posting Komentar

0 Komentar