PH :Keterangan Saksi JPU Kabur, Kearah Ranah Keperdataan Terkuak.


Metroaktualnews.com
|| Palangkaraya, 
Sidang perkara no 338 terkait dugaan penipuan perkara Hendra Jaya Pratama sangat menarik perhatian publik.Pasalnya agenda sidang agenda saksi2 JPU mulai dua bulan ini sejak tshun 2023 hingga Senin tanggal 15 Januari 2024 baru giliran skj. 15an  sidang jelang sore.


Tetapi terdakwa dan PH tetap semangat dan optimis bahwa eksepsi pasti diterima dan putusan sela dapat kabulkan majelis hakim yang di ketuai Yudi Eka Putra,SH,MH pasti akan dilakukan putusan sela sehingga perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut dan batal demi hukum sehingga terdakwa harus bebas dari tahanan,arah keperdataan dalam perkara ini dipastikan kuat mulai terkuak arah nya.


Pembelaan  tim PH adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ dan dv.H.Misran Haris SH secara tegas,lantang dan menanyakan ke saksi JPU dengan semangat dan optimis bahwa keadilan atas diri terdakwa akan terwujud,jelas Haruman dan Haris.


Agenda saksi masuk pada pokok perkara,bahwa terdakwa tetap pada eksepsi berhak mencabut seluruh keterangan BAP dan dakwaan kabur ,keterangan saksi banyak yang tidak sesuai fakta hukum dalam persidangan. Selanjutnya apabila  pada pokok perkara nantinya hanya keterangan terdakwa satu2nya sebagai bukti yang sah.

Dikarenakan JPU dari keterangan a casu tanpa bukti yang kuat dari JPU hanya laptop dan Ponsel terdakwa,proses kepengurusan perijinan masih berjalan sudah di potong karena ketidakpuasan pihak tertentu Hendra dijadikan victim atau korban harus bebas demi hukum amar harus di vonis bebas tegas Haruman dan Haris Pengacara muda handal Kalteng yang mulai bersinar,pada Senin tanggal 15 Januari 2024 usai sidang pada awak media.

Publik nanti akan melihat bahwa dalam perkara ini akan menjadi menarik jika orang2 dekat Gubernur di tarik menarik jadi tersangka dan gubernur kalteng Sugianto Sabran harus di hadirkan  dan notaris sebagai saksi kunci yang dapat meluruskan dalam perkara ini sehingga kebenaran materil dan fakta di persidangan dapat terungkap.

(red)

Posting Komentar

0 Komentar