Anggaran Sarpras 2025, segera tuntaskan .

Agus Sulanto
0

 Sumedang MA— Aroma persoalan serius mencuat dari pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) 2025 di lima desa di Kabupaten Sumedang. Anggaran pembangunan sarana dan prasarana (sapras) berupa hotmix jalan lingkungan senilai Rp98 juta per desa yang seharusnya tuntas pada Desember 2025, hingga awal 2026 justru belum terealisasi secara utuh.

Lima desa yang dimaksud yakni Desa Ranggasari, Desa Karangbungur, Desa Panyindangan, Desa Karanglayung, dan Desa Padaasih. Seluruhnya tercatat mengalokasikan Banprov untuk proyek hotmix jalan lingkungan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik nyaris tak terlihat di sebagian besar titik.

Alih-alih memberikan penjelasan rinci kepada publik, lima kepala desa justru menyatakan akan melaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Subang ke Polres apabila pekerjaan tak kunjung dilaksanakan. Sikap tersebut memantik tanda tanya: apakah ini bentuk ketegasan menagih tanggung jawab rekanan, atau justru upaya menggeser sorotan dari persoalan tata kelola?

Pantauan di lapangan menunjukkan baru satu desa yang mulai mengerjakan proyek, yakni Desa Panyindangan. Ironisnya, pekerjaan tersebut baru dilakukan pada akhir Januari 2026 melewati batas tahun anggaran 2025.

Keterlambatan ini bukan sekadar soal teknis. Warga mulai mempertanyakan mutu pekerjaan yang dinilai tidak maksimal. Kualitas yang dipersoalkan, ditambah pelaksanaan yang molor, memunculkan dugaan lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka. Mengapa proyek yang telah dianggarkan pada 2025 bisa bergeser ke tahun berikutnya? Apakah proses pencairan dana telah sesuai mekanisme? Apakah ada pembayaran yang dilakukan sebelum pekerjaan selesai?

Dalam tata kelola keuangan publik, pembayaran kepada pihak ketiga semestinya berbasis progres pekerjaan yang terukur atau setelah pekerjaan tuntas sesuai kontrak. Jika dana telah dicairkan penuh sebelum pekerjaan dilaksanakan atau diselesaikan, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

KPK Jabar: Tanggung Jawab Tak Bisa Dialihkan
Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd. H. Piar Pratama, S.H., menegaskan bahwa pelaporan terhadap pengusaha sah dilakukan apabila terdapat dugaan wanprestasi atau penipuan. Namun ia mengingatkan, tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tetap berada di pundak kepala desa.

“Silakan tempuh jalur hukum jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Tetapi kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran desa melekat pada kepala desa. Itu tidak bisa dialihkan ke pihak ketiga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pencairan dana di muka tanpa jaminan progres pekerjaan. Jika benar terjadi, hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kalau dana sudah dibayarkan penuh sementara pekerjaan belum selesai, itu pelanggaran prosedur. Jangan sampai laporan ke polisi hanya menjadi tameng. Substansi persoalan harus dibuka secara transparan,” ujarnya.


Audit Menyeluruh Mendesak Dilakukan

Situasi ini menjadi alarm keras bagi tata kelola dana publik di tingkat desa. Banprov bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Inspektorat Kabupaten Sumedang didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, pencairan, hingga pelaksanaan fisik proyek. Kejaksaan pun diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi anggaran, melainkan kepercayaan publik. Jalan lingkungan yang semestinya menjadi penopang aktivitas ekonomi dan sosial warga tak boleh berubah menjadi simbol lemahnya pengawasan dan tanggung jawab.

Transparansi adalah kunci. Jika ada kekeliruan, buka secara terang. Jika ada pelanggaran, proses tanpa pandang bulu. Yang tak bisa diterima publik adalah saling lempar tanggung jawab, sementara jalan yang dijanjikan hanya  janji..

Eddy Ms 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)