Kabupaten Tangerang Metro Aktual News Com.Pembangunan Pabrik Seluas 2500 meter degan luas tanah 3000 Meter di duga Tidak mengantongi iziin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proses pembangunan di jalan Raya Kampung Suka Maju RT01/06 Desa Tegal Angus Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Jum,at (,30 Mai 2025 ).
"Dari pantauan Tim Awak Media dan LSM di lokasi tidak terlihat adanya Papan proyek bangunan/Banner yang terpasang di lokasi bangunan Pabrik tersebut yang sedang dalam tahap proses pembangunan di duga tindak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah berdiri 90% berdiri kokoh bangunan Pabrik tersebut. dan para pekerja tidak terlihat memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau yang disebut juga (K3) kesehatan keselamatan kerja .jelas melanggar Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana.dan undang undang Nomor 28 Tahun. 2002 tentang Bagunan Gedung.
"Saat di kompirmasi salah seorang mandor wilayah kalau perutukanya .Buat Pabrik tapi kalau Perizinan nya menggarahkan ke Babinsa .sementara' Babinsa menegaskan bahwa perijinan tersebut sedang di proses .beliau menambah kan silakan hubungi Pa Candra "Ujarnya .guna mencari kebenaran Tim investigasi media dan LSM Jumat (30 Mai 2025) di temukan Bagun Pabrik sudah berdiri 90% Tampa ada izin Persetujuan Bagunan Gedung.(PBG). yang harus di patuhi.
Tim Awak langsung menghubungi kepala Desa Tegal Angus melalui viatelepon tidak ada jawabban sampai Pemberitaan ini di tayangkan.
"kami . LSM berserta media memita agar Dinas terkait dan satpol PP kabupaten Tangerang segera menanggapi degan serius Permasalahan ini mereka juga berharap fenomena pembangunan tanpa pbg ini jelas merugikan pendapatan asli daerah ( PAD) dan tidak menjadi ajang pungutan liar .( pungli ) oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab."Tandas nya .
(Budi S)