Bangunan Pabrik Berdiri kokoh di Duga tidak mengantongi izin PBG

Agus Sulanto
0

Kabupaten Tangerang Metro Aktual  News Com.Pembangunan Pabrik  Seluas 2500 meter degan luas tanah 3000 Meter di duga Tidak mengantongi iziin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  proses pembangunan di jalan Raya Kampung Suka Maju  RT01/06 Desa Tegal Angus  Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Jum,at (,30 Mai 2025 ).

"Dari pantauan  Tim Awak Media dan LSM di lokasi tidak terlihat adanya  Papan proyek bangunan/Banner yang terpasang  di lokasi bangunan  Pabrik  tersebut yang sedang  dalam tahap proses pembangunan  di duga tindak  memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah berdiri  90% berdiri kokoh bangunan Pabrik tersebut.  dan para pekerja  tidak terlihat memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau yang disebut juga (K3) kesehatan keselamatan kerja .jelas melanggar Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana.dan  undang  undang Nomor 28 Tahun. 2002 tentang Bagunan Gedung.


"Saat di kompirmasi salah seorang  mandor wilayah  kalau perutukanya .Buat Pabrik tapi kalau Perizinan nya menggarahkan ke Babinsa .sementara' Babinsa menegaskan bahwa perijinan tersebut sedang di proses .beliau menambah kan silakan hubungi Pa Candra "Ujarnya .guna mencari kebenaran Tim investigasi media dan LSM Jumat (30 Mai 2025) di temukan Bagun Pabrik sudah berdiri 90% Tampa ada izin  Persetujuan Bagunan  Gedung.(PBG). yang harus di patuhi.
Tim Awak langsung menghubungi  kepala Desa Tegal Angus melalui viatelepon  tidak ada jawabban  sampai Pemberitaan ini di tayangkan.

"kami . LSM berserta media memita agar Dinas terkait dan satpol PP kabupaten Tangerang segera menanggapi degan serius Permasalahan ini mereka juga berharap fenomena pembangunan tanpa pbg ini  jelas merugikan pendapatan asli daerah ( PAD) dan tidak menjadi ajang pungutan liar .( pungli ) oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab."Tandas nya .

(Budi S)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)